GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan tersangka korupsi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kemenhub.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada beberapa pihak yang ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus itu.
“Beberapa orang ditetapkan tersangka, dari pegawai Kementerian Perhubungan, pihak swasta dan ada korporasi,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/5).
Ali Fikri belum mengungkapkan identitas dari siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan identitas dan konstruksi perkara setelah penyidikan selesai.
Dia memastikan KPK akan menyampaikan secara berkala terkait perkembangan penyidikan kasus itu. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaga antirasuah itu.
“Tidak perlu ada kekhawatiran KPK tidak transparan dan sebagainya. Kami akan selalu sampaikan perkembangannya,” tuturnya.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah DJKA pada 11 April 2023.
Dalam OTT itu, KPK langsung menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Mereka terjerat kasus korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rek kereta di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Salah satu yang terjerat yakni Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya yang sudah divonis lima tahun penjara pada kasus suap dari kontraktor pelaksana tiga proyek.
Selain itu juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 350 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti penjara selama 4 bulan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News