Jubir MK Sebut 106 Perkara PHPU Pileg 2024 Berlanjut ke Pembuktian

22 Mei 2024 20:20

GenPI.co - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut ada 106 perkara sengketa pemilu atau PHPU Pileg 2024 yang berlanjut ke sidang pembuktian.

“Betul (106 perkara lanjut ke sidang pembuktian),” kata Kabiro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK tersebut, Rabu (22/5).

Dia mengungkapkan dalam PHPU Pileg 2024 yang ditangani MK ini ada sebanyak 297 perkara yang teregistrasi.

BACA JUGA:  MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus PHPU Pileg 2024 Terkait PPP

Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) maka ada 207 perkara yang berlanjut ke sidang dismissal pada 21 dan 22 Mei 2024.

Pada sidang dismissal itu ada beberapa jenis putusan, yakni keputusan, ketetapan, dan petihan. Khusus untuk petikan, ada 16 putusan yang dibacakan. Sedangkan 191 perkara dinyatakan berhenti.

BACA JUGA:  Ajukan PHPU Pileg 2024 Tanpa Kuasa Hukum, Caleg Gerindra: Saya Tak Sanggup Bayar

“Dari 16 petikan itu ada satu permohonan yang harus dihentikan. Makanya, MK mmakai istilah petikan putusan. Nanti akan ada putusan lengkapnya,” ujarnya.

Fajar menyampaikan 16 petikan putusan itu nantinya disidangkan dengan 90 perkara yang diputus masuk ke tahapan pembuktian tanpa melalui sidang dismissal.

BACA JUGA:  Sidang PHPU Pileg 2024, Hakim MK: KPU RI Tidak Serius Tanggapi Persoalan

Dia mengungkapkan belum mengetahui data lengkap terkait 16 perkara dalam petikan putusan tersebut.

Fajar mengatakan sidang pembuktian dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan dan mengesahkan bukti tambahan digelar mulai Senin (27/5).

“Selama empat sampai lima hari mulai 27 Mei untuk sidang pembuktian. Perkara yang diperiksa di panel satu ya di panel satu. Begitu juga di panel dua dan tiga,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co