GenPI.co - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut ada 106 perkara sengketa pemilu atau PHPU Pileg 2024 yang berlanjut ke sidang pembuktian.
“Betul (106 perkara lanjut ke sidang pembuktian),” kata Kabiro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK tersebut, Rabu (22/5).
Dia mengungkapkan dalam PHPU Pileg 2024 yang ditangani MK ini ada sebanyak 297 perkara yang teregistrasi.
Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) maka ada 207 perkara yang berlanjut ke sidang dismissal pada 21 dan 22 Mei 2024.
Pada sidang dismissal itu ada beberapa jenis putusan, yakni keputusan, ketetapan, dan petihan. Khusus untuk petikan, ada 16 putusan yang dibacakan. Sedangkan 191 perkara dinyatakan berhenti.
“Dari 16 petikan itu ada satu permohonan yang harus dihentikan. Makanya, MK mmakai istilah petikan putusan. Nanti akan ada putusan lengkapnya,” ujarnya.
Fajar menyampaikan 16 petikan putusan itu nantinya disidangkan dengan 90 perkara yang diputus masuk ke tahapan pembuktian tanpa melalui sidang dismissal.
Dia mengungkapkan belum mengetahui data lengkap terkait 16 perkara dalam petikan putusan tersebut.
Fajar mengatakan sidang pembuktian dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan dan mengesahkan bukti tambahan digelar mulai Senin (27/5).
“Selama empat sampai lima hari mulai 27 Mei untuk sidang pembuktian. Perkara yang diperiksa di panel satu ya di panel satu. Begitu juga di panel dua dan tiga,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News