Ditjen AHU Beber Peran Penting Notaris Terhadap LTKM

22 Mei 2024 23:40

GenPI.co - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membeberkan peran penting seorang notaris terhadap Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

Sudah menjadi rahasia umum bila mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Tindakan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/PT).

BACA JUGA:  Dukung Pelaku UMKM, Ditjen AHU Hadir di Indonesia Catalogue Expo And Forum

Dalam tindakan pertukaran atau perpindahan uang, tidak jarang terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian memicu adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan.

Oleh karena itu, Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), selalu mengingatkan pentingnya tugas notaris untuk mengantisipasi transaksi keuangan yang mencurigakan.

BACA JUGA:  Kemenkumham Manjakan Warga, Ditjen AHU Buka di Lippo Mal Puri

Cahyo R. Muzhar selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pun menjelaskan tentang peran penting yang dimainkan oleh notaris dalam mengimplementasikan standar dan prinsip yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF).

Hal tersebut diungkapkan oleh Cahyo dalam kesempatan pidatonya di acara dengan tema 'Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dan Tata Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)' di Denpasar, Bali, Rabu (22/5).

BACA JUGA:  Terkait Status WNI Undocumented, Ditjen AHU Lakukan Manuver Jitu

FATF adalah sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan dan mendorong penerapan kebijakan-kebijakan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris di seluruh dunia, dan notaris memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam mendukung tujuan-tujuan ini.

"Sebagai bagian dari komunitas profesional yang berperan dalam transaksi keuangan dan hukum, notaris memiliki peran yang krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan anti-pencucian uang dan anti-terorisme," ucap Cahyo dari rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (22/5).

Dirjen AHU tersebut menambahkan, melalui tugas dan kewenangan, notaris memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan, memverifikasi identitas pelaku, dan melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada otoritas yang berwenang.

"Jika notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya, tentu berdampak pada kredibilitas Indonesia. Jangan sampai, ekonomi menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional," ujar Cahyo.

Oleh karena itu, Kemenkumham sebagai pengawas dan Pembina notaris melalui Ditjen AHU terus melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh notaris terutama para notaris baru agar mereka paham dan mengerti pedoman Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Kewajiban Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh notaris.

Cahyo menambahkan, dalam penerapan PMPJ ini, notaris tidak perlu takut melaporkan dan tidak perlu takut dituntut secara perdata maupun pidana, karena notaris telah dijamin perlindungannya sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 28-29, Pasal 83-86 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tentunya, Ditjen AHU Kemenkumham telah memberikan kepada notaris soal apa yang harus dilakukan untuk memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan tugas profesi notaris.

"Saya harapkan agar notaris memahami mekanisme tata cara pengisian penilaian risiko ini karena penilaian risiko diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemahaman dari berbagai faktor yang terdapat dalam sektor tindak pidana korupsi sehingga dapat diketahui hal mana yang paling berisiko dan dapat dilakukan mitigasi TPPU secara efektif dan efisien," kata Cahyo.

Salah satu alat yang digunakan oleh FATF untuk menilai kepatuhan suatu negara terhadap standar internasional dalam hal pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris adalah melakukan penilaian tim (Mutual Evaluation).

Setelah melakukan penilaian, FATF dapat menentukan apakah suatu negara harus dilakukan tindak lanjut yang lebih intensif dalam hal memperbaiki kelemahan dalam sistem anti-pencucian uang dan anti-terorisme mereka.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co