Terkait Status WNI Undocumented, Ditjen AHU Lakukan Manuver Jitu

Terkait Status WNI Undocumented, Ditjen AHU Lakukan Manuver Jitu - GenPI.co
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan manuver jitu terkait status WNI Undocumented. (Foto: Dok Ditjen AHU)

GenPI.co - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan manuver jitu terkait status WNI Undocumented.

Cahyo R Muzhar selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) mengatakan pemerintah Indonesia berupaya untuk menjamin perlindungan status WNI atau keturunan Indonesia di berbagai negara bagi undocumented citizens yang diperlukan untuk menunjukkan status kewarganegaraannya.

Salah satunya dengan mempersiapkan kerangka hukum dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (R-Permenkumham) tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Pernah Lawan Messi, Maarten Paes Buka-bukaan soal Jadi WNI

Hal tersebut diungkapkan Cahyo saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia, di Johar Baru, Malaysia.

“Peraturan teknis ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Perwakilan RI di luar negeri, untuk melakukan analisis dan pemeriksaan dalam menentukan penegasan status kewarganegaraan bagi WNI dan anak-anak tanpa dokumen (undocumented),” kata Cahyo dari rilis yang diterima GenPI.co, Senin (13/5).

BACA JUGA:  Resmi Jadi WNI, Thom Haye: Ini Hari yang Panjang dan Bahagia

Pada rakor itu, Cahyo mengapresiasi penyusunan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (R-Permenkumham) ini disambut baik oleh sejumlah Perwakilan RI.

Selain Perwakilan RI se-Malaysia, kegiatan juga dihadiri oleh wakil dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, KBRI Bandar Seri Begawan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, KJRI Kuching, KJRI Jeddah, KJRI Davao, dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

BACA JUGA:  Jadi WNI, Ragnar Oratmangoen Ingin Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia

“Kami bersyukur atas adanya masukan dari berbagai Perwakilan RI untuk memperkaya substansi dalam R-Permenkumham ini. Sesuai arahan Menteri (Hukum dan Hak Asasi Manusia), penyusunan regulasi ini perlu percepatan," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya