GenPI.co - Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang berinisial S dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kg.
Dirtipidnarko Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba.
Dia mengungkapkan S dibawa dari Kabupaten Aceh Tamiang memakai jalur darat ke Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh sekitar tiga jam.
Selanjutnya diterbanykan ke Jakarta memakai maskapai Lion Air. Kemungkinan baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada Senin (27/5) sore.
“Sore ini langsung dibawa ke Bareskrim Polri,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/5).
Mukti menyampaikan S adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 70 kg.
Dia menyebut penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemetaan tempat persembunyian tersangka setelah melarikan diri selama tiga pekan.
Polisi mendeteksi tersangka berada di salah satu toko di wilayah Kabupaten Aceh Timiang pada pukul 15.40 WIB, Sabtu (25/5).
Tersangka saat itu sedang berbelanja pakaian. Tim dari Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk menangkapnya.
Mukti mengatakan S merupakan caleg terpilih DPRK nomor 1 Kota Banda Aceh. Penyidik dari Bareskrim Polri akan memeriksanya untuk pendalaman. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News