Bareskrim Polri Tangkap Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Terkait 70 Kg Sabu

27 Mei 2024 12:10

GenPI.co - Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang berinisial S dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kg.

Dirtipidnarko Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba.

Dia mengungkapkan S dibawa dari Kabupaten Aceh Tamiang memakai jalur darat ke Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh sekitar tiga jam.

BACA JUGA:  DPR RI Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Dituntaskan Bareskrim Polri

Selanjutnya diterbanykan ke Jakarta memakai maskapai Lion Air. Kemungkinan baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada Senin (27/5) sore.

“Sore ini langsung dibawa ke Bareskrim Polri,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/5).

BACA JUGA:  Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Nurul Ghufron: Ada Beberapa

Mukti menyampaikan S adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 70 kg.

Dia menyebut penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemetaan tempat persembunyian tersangka setelah melarikan diri selama tiga pekan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri: TPPU Istri Fredy Pratama Ditangani Kepolisian Thailand

Polisi mendeteksi tersangka berada di salah satu toko di wilayah Kabupaten Aceh Timiang pada pukul 15.40 WIB, Sabtu (25/5).

Tersangka saat itu sedang berbelanja pakaian. Tim dari Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk menangkapnya.

Mukti mengatakan S merupakan caleg terpilih DPRK nomor 1 Kota Banda Aceh. Penyidik dari Bareskrim Polri akan memeriksanya untuk pendalaman. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co