GenPI.co - Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan tindak pidana pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indra mengatakan salah satu dari lima orang yang ditangkap itu merupakan pemilik mobil.
“Untuk yang empat ini merupakan orang yang membantu membuat pelat nomor palsu,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/5).
Polisi melakukan penahanan terhadap lima orang tersebut. Selain itu juga menyita delapan mobil beserta pelat nomor palsu untuk barang bukti.
“Petugas menemukan 25 KTA (Kartu Anggota) DPR yang diduga juga palsu,” tuturnya.
Ade Ary belum memberikan penjelasan secara detail terkait identitas maupun kronologis dari penangkapan lima orang itu.
“Subdit Jatanras melakukan pengembangan kasus ini. Kami imbau warga berkendara memakai pelat nomor sesuai peruntukan,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengapreasi Polda Metro Jaya yang telah menangkap pemalsu dan pengguna pelat nomor palsu kendaraan anggota DPR RI.
Dia mengungkapkan pelat nomor palsu anggota DPR RI tersebut diperjualbelikan pelaku dengan harga mencapai Rp 48 juta.
“Dari informasi yang kami peroleh, sedikitnya ada tiga orang yang ditangkap dan sejumlah barang bukti berupa kendaraan diamankan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News