Polisi menangkap dua tersangka pengeroyokan kamerawan televisi saat kerusuhan seusai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan yang melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke KPK merasa diintervensi utusan pimpinan kementerian.