Polda Metro Jaya: 6 Orang Ditahan dalam Kasus Pemalsuan Pelat Dinas DPR RI

31 Mei 2024 13:10

GenPI.co - Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus pemalsuan pelat dinas DPR RI bertambah satu, sehingga total menjadi enam orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan enam tersangka tersebut saat ini telah ditahan untuk menjalani penyidikan.

“Penyidik dari Subdit Jatanras saat ini sudah menahan enam tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/5).

BACA JUGA:  Pesan Penting Polda Metro Jaya untuk Pemudik Arus Balik Lebaran 2024

Sedangkan untuk jumlah kendaraan yang disita sebagai barang bukti masih belum berubah yakni delapan unit dan KTP DPR ada 25 buah.

Ade Ary mengungkapkan untuk tersangka pertama yang ditangkap yakni inisial RH. Lalu untuk yang kedua inisial A, ketiga inisial AW, dan keempat yakni MTH.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya: 3 ASN dari Malut Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selanjutnya tersangka kelima MIM dan yang ditangkap belum lama ini berinisial HI. Ade Ary menyebut untuk A, AW, MTH, dan MIM sebagai pembuat, penjual pelat palsu.

Keempatnya juga memiliki peran sebagai penghubung ke pembeli. Sedangkan tersangka RH dan HI adalah pemilik kendaraan yang memakai pelat palsu.

BACA JUGA:  5 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Pemalsuan Pelat Khusus DPR RI

“RH dan HI merupakan pelaku yang memiliki kendaraan-kendaraan tersebut,” tuturnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard sebelumnya mengatakan polisi masih terus melacak kendaraan-kendaraan yang memakai pelat palsu.

“Kami akan tarik kendaraan yang memakai pelat DPR palsu. Kami sedang maksimalkan menari semua unit,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co