GenPI.co - Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus pemalsuan pelat dinas DPR RI bertambah satu, sehingga total menjadi enam orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan enam tersangka tersebut saat ini telah ditahan untuk menjalani penyidikan.
“Penyidik dari Subdit Jatanras saat ini sudah menahan enam tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/5).
Sedangkan untuk jumlah kendaraan yang disita sebagai barang bukti masih belum berubah yakni delapan unit dan KTP DPR ada 25 buah.
Ade Ary mengungkapkan untuk tersangka pertama yang ditangkap yakni inisial RH. Lalu untuk yang kedua inisial A, ketiga inisial AW, dan keempat yakni MTH.
Selanjutnya tersangka kelima MIM dan yang ditangkap belum lama ini berinisial HI. Ade Ary menyebut untuk A, AW, MTH, dan MIM sebagai pembuat, penjual pelat palsu.
Keempatnya juga memiliki peran sebagai penghubung ke pembeli. Sedangkan tersangka RH dan HI adalah pemilik kendaraan yang memakai pelat palsu.
“RH dan HI merupakan pelaku yang memiliki kendaraan-kendaraan tersebut,” tuturnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard sebelumnya mengatakan polisi masih terus melacak kendaraan-kendaraan yang memakai pelat palsu.
“Kami akan tarik kendaraan yang memakai pelat DPR palsu. Kami sedang maksimalkan menari semua unit,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News