GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa dua saksi dalam upaya pelacakan keberadaan tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua orang tersebut hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Keduanya dikonfirmasi mengenai keberadaan tersangka HM,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/5).
Dua saksi itu yakni advokat atas nama Simon Petrus dan mahasiswa bernama Hugo Ganda. Simon diperiksa pada Rabu (29/5), sedangkan Hugo pada Kamis (30/5).
Ali Fikri mengungkapkan salah satu materi yang didalami yakni mengenai dugaan ada pihak yang sengaja menyembunyikan HM serta menghalangi penyidikan.
“Penyidik mengenai dugaan ada pihak tertentu melindungi tersangka sehingga menghambat proses pencarian,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyenggara negara.
Kasus tersebut terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Harun Masiku telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam perkara itu, pihak lain yang terlibat yakni anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan yang saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara.
Wahyu Setiawan juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta, jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, pidana tambahan yakni pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News