GenPI.co - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta supaya majelis hakim memebaskan dirinya dari tuntutan pidana 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Syahrul Yasin Limpo menyebut tidak ada cukup alat bukti sah maupun fakta yang menjadi dasar untuk menyatakan dirinya bersalah.
“Merujuk ajaran ilmu hukum, lebih baik membebaskan seratus orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (6/7).
Hal tersebut disampaikannya dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/7).
Dia mengaku masih mempertanyakan alasan dirinya menjadi tersangka dan terdakwa, serta keterangan sejumlah saksi yang memberatkan posisinya.
SYL yakin keterangan dari para saksi yang memberatkan tersebut tidak benar. Dia menduga mereka memberi kesaksian dalam kondisi tidak bebas atau memperoleh tekanan.
Dirinya juga meminta supaya majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang saat ini sudah berumur.
SYL mengaku pernah menjalan operasi labektomi paru-paru yang mana sepertiga paru-paru sebelah kanan diangkat karena terindikasi adanya kanker.
Syahrul Yasin Limpo juga menyebut mengenai kondisi kesehatan istrinya yang harus dipantau oleh dokter karena sakit berkelajutan.
“Mohon yang mulia majelis hakim dengan harapan alasan kemanusiaan menjadikannya sebagai pertimbangan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News