GenPI.co - Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyebut penyidik Polda Jawa Barat tidak punya cukup bukti menetapkan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Bandung, pada Senin (8/7).
Eman mengatakan polisi dalam pengusutan kasus tersebut tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Pegi Setiawan.
Namun penyidik Polda Jawa Barat langsung melakukan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama kasus Vina Cirabon.
“Hakim tidak sependapat pada dalil Termohon yang menyebut tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap Pemohon,” katanya dikutip dari Antara, Senin (8/7).
Dia mengungkapkan perlu pemanggilan tersebut supaya keluarga calon tersangka tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam fakta persidangan, tidak ditemukan bukti satu pun Pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” tuturnya.
Eman memerintahkan supaya Polda Jawa Barat segera membeaskan Pegi Setiawan dari penahanan seusai pembacaan putusan praperadilan.
Polda Jawa Barat juga supaya memulihkan harkat martabat dari Pegi Setiawan, sebab yang bersangkutan tidak terbukti merupakan tersangka kasus tindak pidana tersebut.
“Memerintahkan Termohon memulihkan harkat martabat Pemohon seperti semula. Tindakan Termohon menetapkan Pemohon tersangka tidak sah,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News