Kapal Asing Angkut Rp 106 Kg Sabu Tepergok di Perairan Kepri, 3 Orang Diamankan

17 Juli 2024 15:10

GenPI.co - BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 106 kg narkoba jenis sabu di Perairan Kepulauan Riau (Kepri)

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan narkoba jenis sabu tersebut diangkut memakai kapal asing jenis LCT berbendera Singapura.

“Pengungkapan kasus ini adalah hasil kolaboratif dan dibantu laporan masyarakat,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/7).

BACA JUGA:  BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Jenderal polisi bintang tiga itu menyampaikan petugas juga mengamankan tiga orang warga negara asing asal India, yang mengantongi izin Singapura.

Tiga orang tersebut yakni inisial RN, SD, dan GF. Mereka berperan sebagai otak dari upaya penyelundupan 106 kg sabu.

BACA JUGA:  Kapal KM Soneta Tenggelam di Perairan Karimunjawa, 7 ABK Hilang

“Ketiganya bukan kru kapal. Mereka merancang tempat untuk menyembunyikan narkoba di kapal,” tuturnya.

Dia menyampaikan kapal bernama Legen Aquarius dengan bendera Singapura yang melintasi Perairan Karimun Kepri itu hendak menuju Brisbane, Australia.

BACA JUGA:  BMKG: Hati-Hati Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

“Mereka mengaku hendak menuju ke Brisbane Australia. Tetapi itu baru pengakuan, sehingga masih kami lakukan pendalaman,” ujarnya.

Pendalaman juga dilakukan terkait dugaan pelanggaran aturan perkapalan, yang mana kapal hanya boleh dimuat anak buah kapal (ABK) dan kru.

“Tiga tersangka itu menyimpan narkoba di dalam dek kapal. Mereka memasukkannya ke dalam tempat penampungan bahan bakar,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co