GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan NIK KTP milik warga untuk mendukung calon independen pada Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas dalam proses administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," kata dia, Jumat (16/8).
Dody menjelaskan pihaknya mempersilakan masyarakat yang keberatan NIK milik mereka dicatut pasangan calon perseorangan mendatangi KPU Provinsi.
"Nanti langsung ditindaklanjuti," imbuh dia.
Warga juga bisa melaporkan hal ini melalui laman resmi KPU dengan foto KTP dan pencabutan dukungan.
"Kalau tidak bisa lewat online silakan datang ke Kantor KPU untuk memberikan itu. Jadi bisa langsung klarifikasi seketika," tutur dia.
Dody menegaskan pasangan Dharma-Kun disebut sudah memenuhi ketentuan untuk melakukan proses dukungan pasangan calon perseorangan.
Ini mulai dari verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, verifikasi kesatu, dan verifikasi kedua.
Maka dari itu, kasus pencatutan NIK warga ini pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI.
"Bawaslu bisa mengawasi secara melekat, melihat verifikasi yang kami lakukan. Begitu pula ketika verifikasi faktual di lapangan. Kalau ada tanggapan masyarakat dan direspons oleh teman-teman Bawaslu, maka rekomendasinya akan kami tindaklanjuti," papar dia.
Sebelumnya, kasus pencatutan identitas NIK KTP ini juga menimpa keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies melalui akun media sosial menyatakan KTP kedua anak, adik dan sebagian tim dicatut untuk mendukung pasangan calon independen pada Pilkada Jakarta 2024.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News