GenPI.co - KPU RI memastikan akan segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran di tingkat provinsi, dan kabupaten atau kota untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut yakni Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan 60/PUU-XXII/2024, terkait batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan jajarannya di daerah akan memperhatikan substansi putusan MK untuk pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
“Ketika ada putusan mendadak yang harus ditindaklanjuti, maka kami akan lakukannya sesuai tahapan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/8).
Langkah tindaklanjuti terkait dua putusan MK untuk dituangkan dalam perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu akan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami upayakan supaya perubahan PKPU No 8 tahun 2024 dan pedoman teknis menindaklanjuti putusan MK itu terbit sebelum masa pendaftaran calon di Pilkada 2024,” ujarnya.
Komisioner KPU RI August Mellaz menambahkan pihaknya juga akan rapat bersama Komisi II DPR RI dalam pembahasan perubahan PKPU.
“Ketua Komisi II DPR RI hari ini juga menyampaikan perkembangan. Semua selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU,” ucapnya.
Putusan MK nomor 70 yakni mengenai syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan terhitung saat pelantikan.
Sedangkan putusan MK nomor 60 yakni mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik atau gabungan parpol.
Partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD tetap bisa mengusung pasangan calon kepala daerah dalam pilkada dengan berdasar hasil suara sah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News