GenPI.co - Sebanyak 3 hakim dipecat karena menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim yang diberi sanksi berupa pemberhentian oleh Komisi Yudisial (KY) adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiga hakim terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko, Senin (26/8).
Joko membeberkan para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Setelah itu para hakim juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum.
Ini beserta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Joko menyebut para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall.
Barang bukti ini diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," papar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai KY telah bekerja maksimal terhadap kasus pelanggaran kode etik para hakim ini.
Habiburokhman menegaskan semestinya KY menjatuhkan pemberhentian tetap para hakim tanpa hak pensiun.
"Tapi nggak apa-apa pak, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (Anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial," jelas Habiburokhman.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News