DPR RI Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidana Jika Bersalah

DPR RI Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidana Jika Bersalah - GenPI.co
DPR RI meminta supaya hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipidana jika terbukti melakukan pelanggaran. (Foto: ANTARA/HO-DPR)

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo meminta supaya hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipidana jika terbukti melakukan pelanggaran.

Heru mengatakan vonis tersebut janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang dipakai untuk mengeluarkan putusan.

Dia juga menyebut dalam pengamatan fisik pun sudah jelas ada bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA:  Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit Nih

Heru mengungkapkan Komisi III memanggil Mahkamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY) untuk untuk melakukan penelusuran.

“Kalau memang terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ronald Tannur Divonis Bebas, Habiburokhman: Saya Harap Jaksa Banding

Dia juga meminta supaya Komisi III DPR RI terus mengawal jaksa menempuh kasasi dalam vonis di tingkat pengadilan tersebut.

Heru menyampaikan jangan sampai kematian Dini Sera Afrianti tidak memperoleh keadilan. Terlebih korban diketahui meninggalkan seorang anak.

BACA JUGA:  Soal Dugaan Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Habiburokhman: Tidak Ada

Anggota Fraksi PKB tersebut mengaku Ronald Tannur memang merupakan putra dari politisi PKB Edward Tannur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya