GenPI.co - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik karena mengintervensi mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian.
Hal ini dinyatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata dia, dikutip Sabtu (7/9).
Nurul Ghufron pun akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20% selama 6 bulan.
Tumpak menjelaskan hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah dia tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik nepotisme.
Dia menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi.
Perbuatannya ini dinilai dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.
Di sisi lain, Ghufron dinilai tidak menyesali perbuatannya dan tidak kooperatif dengan menunda persidangan.
"Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," papar Tumpak.
Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diadukan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono pada awal Desember 2023
Dalam hal ini, Ghufron disebut membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News