GenPI.co - Fraksi PKB meminta MPR RI supaya memulihkan nama baik mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai landasan dikeluarkan rekomendasi gelar pahlawan nasional.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI periopde 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).
“Memohon MPR RI mengeluarkan surat administrasi pengembalian nama baik Abdurrahman Wahid,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (25/9).
Neng menyebut sejumlah pertimbangan permohonan itu. Salah satunya yakni Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI sejak 20 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2021 punya banyak jasa.
Jasa pengabdian dan konstrubusi tersebut untuk bangsa dan negara. Gus Dur juga disebut memperoleh pengakuan secara luas dari rakyat Indonesia.
Dia menyampaikan jasa dan konstribusi Gus Dur sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme.
“Jasa dan kontribusinya sangat besar memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga. terutama kaum minoritas,” ujarnya.
Dia menyampaikan wafatnya Gus Dur pun sudah menjadi kehilangan bagi bangsa dan negara. Oleh karena itu, sepatutnuya negara melalui pemerintah memberi penghormatan.
Neng mengatakan pemerintah sepatutnya memberi penghargaan melalui edukasi hingga sosialisasi kepada publik bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku.
“Pemulihan nama baik Presiden Abdurrahman Wahid secara sosiologis dan historis akan jadi legacy besar bagi pimpinan MPR RI periode 2019-2024,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News