GenPI.co - Kejagung RI menyita uang Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penyitaan ini merupakan pengembang penyidikan kasus Surya Darmadi dan Thamsir Rachman.
“Penyitaan ini hasil pengembangan penyidikan Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Rahmsir Rachman,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/9).
Dia mengungkapkan Kejagung juga menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka kasus TPPU serta tindak pidana korupsi.
Lima perusahaan tersebut di antaranya PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Qohar menyampaikan penyidik juga menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
“Tim penyidik menyita uang Rp 450 miliar dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit dari tersangka PT Asset Pacific,” ujarnya.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap PT Asset Pacific yakni Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News