GenPI.co - Kejagung menyebut kejaksaan tidak bisa memakai restorative justice (RJ) dalam perkara pemelihara landak Jawa di Bali.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kejaksaan tidak bisa menggunakan RJ karena korban dalam perkara tersebut adalah negara.
“Tidak semua perkara bisa selesai berdasar keadilan restoratif,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/9).
BACA JUGA: Warga Pelihara Landak Jawa di Bali yang Sempat Ditahan Akhirnya Bebas
Dia mengungkapkan penggunaan restorative justice dalam kasus hukum mempunyai kriteria yang harus terpenuhi. Salah satunya ada perdamaian antara pelaku dan korban.
“Restoratif merupakan mengembalikan situasi dalam keadaan semula. Sementara itu dalam kasus ini, korbannya adalah negara,” ujarnya.
BACA JUGA: Warganya Diadili Karena Pelihara Landak Jawa, Pj Gubernur Bali: Kami Prihatin
Harli mengungkapkan atas adanya peristiwa di Bali itu membuat Kejagung memikirkan untuk memperluas perkara yang bisa diselesaikan berdasar restoratif ke depannya.
Kejati Bali sebelumnya mengupayakan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena (38) dalam kasus memelihara hewan dilindungi berupa landak Jawa.
BACA JUGA: 9 Anggota Polda Bali Dipecat, Terlibat Kasus Pencurian Narkoba hingga Pelecehan Seksual
“Saya minta JPU segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk koordinasi dengan majelis hakim,” ujar Kajati Bali Ketut Sumedana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News