GenPI.co - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah ada permintaan uang untuk berdamai pada kasus yang menjerat oknum guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan kabar di media sosial yang menyebut ada permintaan uang sebesar Rp 50 juta itu tidak benar.
“Ini sudah dijelaskan Kapolres Konawe Selatan pada rilisnya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/10).
Dia mengungkapkan kasus tersebut melibatkan guru honorer Supriyani dan siswa SD berinisial MC. Tersangka guru honorer tersebut tidak ditahan.
“Ini merupakan bentuk rasa empati Polri, khususnya penyidik yang menangani kasus tersebut,” tuturnya.
Iis menyampaikan Polda Sultra bersama Polres Konawe Selatan pun sudah mengambil langkah sesuai prosedur dan sesuai peristiwa serta fakta hukum.
“Tidak dilakukan penahanan selama proses penyikan, karena mempertimbangkan terlapor merupakan tenaga pengajar,” ujarnya.
Dia menyatakan polisi membuka diri terkait informasi penanganan itu. Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polri untuk memberi rasa keadilan.
Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Supriyani di SDN 4 Baito, Konsel dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan upaya mediasi bersama pemerintah setempat. Namun jalan damai tidak ditemukan, hingga kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News