Tim Hukum Tom Lembong Siapkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

18 November 2024 16:20

GenPI.co - Tim kuasa hukum Tom Lembong menyiapkan lima saksi ahli untuk dihadirkan di sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Kuasa hukum Tom Lembong yakni Ari Yusuf Amir mengatakan ahli yang akan dihadirkan yakni terkait perdagangan gula.

“Ahli akan menjelaskan bahwa tidak benar informasi surplus gula itu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/11).

BACA JUGA:  DPR RI Wacanakan Bentuk Panja untuk Dalami Perkara Tom Lembong

Hal tersebut disampaikannya seusai sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (18/11).

Dia mengungkapkan lima saksi ahli itu ditujukan supaya bisa melawan pihak termohon yakni Kejagung.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Tom Lembong, DPR RI: Kami Panggil Jampidsus Dulu

Selain ahli perdagangan gula yang akan menjelaskan mengenai kejadian surplus gula terkait penetapan tersangka Tom Lembong, juga ada ahli hukum administrasi.

Ahli hukum administrasi itu nantinya akan menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi menteri terkait perizinan impor.

BACA JUGA:  Pakar: Hakim Praperadilan Harus Gali Ada Tidaknya Muatan Politik di Kasus Tom Lembong

Ari menyampaikan secara teknis untuk pihak yang mendantangani izin impor itu adalah pejabat setingkat Dirjen.

Selanjutnya ada ahli keungan negara yang akan menjelaskan mengenai proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.

“Proses menentukan keuangan negara ada di BPK. Harus dilakukan audit invetigatif. Kemudian dirumuskan kerugian keuangan negara, baru penetapan tersangka,” ujarnya.

Sedangkan dua saksi ahli lain yang akan dihadirkan yaitu ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co