Mahfud MD Memilih Patuh, Pak Jokowi Kapan Terbitkan Perppu KPK? 

06 November 2019 03:15

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menganulir UU KPK.

Menurut Mahfud, Perppu ialah jalan keluar terbaik untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Sebab, cara uji materi di MK dan legislatif review sulit menganulir UU KPK hasil revisi.

BACA JUGA: Menyoal Perppu KPK, Tak Ada Guna Berharap pada Pak Mahfud MD

Pendapat itu disampaikan Mahfud sebelum dilantik sebagai Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju. Waktu itu, Mahfud bersama tokoh lain menyampaikan langsung pendapatnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang perlunya diterbitkan Perppu. 

Setelah menjadi menteri, Mahfud tetap pada sikap awal terkait Perppu KPK. Dia tetap mendukung terbitnya Perppu.

BACA JUGA: Barisan Relawan Jokowi: Pak Moeldoko Kami Bukan Pengemis…

"Sejak sebelum pembentukan kabinet kami sudah menyampaikan ke presiden pendapat tentang perlunya Perppu dan kami mengatakan ada tiga alternatif, legislatif review, judicial review, dan Perppu. Kami mendukung Perppu," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Namun, dia tidak menentang pendapat Jokowi. Pria Sampang itu menghargai pendapat Presiden Jokowi yang belum mengeluarkan Perppu. Terlebih, urusan menerbitkan Perppu ialah wewenang mutlak yang dimiliki Jokowi.

BACA JUGA: Deretan Artis Top Bantah Pakai Susuk, Nomor 3 Mengaku Khilaf

"Kami mendukung Perppu. Nah, kalau itu wewenang dan tidak dipilih sebagai kebijakan, kan, itu wewenang penuh presiden di dalam tata negara," tutur dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co