KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

10 Desember 2024 16:20

GenPI.co - Penyidik KPK memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan Mbak Ita diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih.

“Pemeriksaan atas nama HGR, AB, M, dan RUD di Gedung KPK Merah Putih,” katanya dikutip dari Antara,” Selasa (10/12).

BACA JUGA:  Mbak Ita Tersandung Kasus Dugaan Korupsi di Semarang, PDIP Siap Berikan Pendampingan

Dari informasi yang dihimpun, AB merupakan Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, M yakni Martono.

Martono yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Semarang dan RUD yakni Rachmat Utama Djangkar, Dirut PT Deka Sari Perkasa.

BACA JUGA:  KPK Lacak Tempat Mbak Ita Tukar Uang Hasil Dugaan Korupsi

KPK diketahui telah mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang yang disidik yakni tahun 2023 sampai 2024.

BACA JUGA:  Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Penyidik juga menyidik kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah Kota Semarang.

Kasus selanjutnya yang disidik yakni terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Pada kasus tersebut, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah ditetapkan menjadi tersangka. Mbak Ita selanjutnya mengajukan gugatan praperadilan pada 4 Desember 2024.

Gugatan praperadilan di PNJakarta Selatan tersebut terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co