Perludem: Perlu Aturan Ambang Batas Maksimal Koalisi di Pilpres

07 Januari 2025 13:10

GenPI.co - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta pemerintah dan DPR RI merumuskan aturan dominasi koalisi pada pada pilpres secara proporsional.

Aturan itu penting mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold juga mengamanatkan parpol bisa koalisi sepanjang tidak menyebabkan dominasi.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan dalam putusan itu, MK menyarankan perlu ada ambang batas maksimal koalisi partai politik.

BACA JUGA:  Cak Imin: PKB Berpeluang Usung Kader Seusai MK Hapus Presidential Threshold

Menurutnya, DPR RI dan pemerintah bisa membuat rumusan angka semisal bentuk persentase untuk mengatur ambang batas maksimal koalisi itu.

“Perlu juga didorong supaya pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR RI) ini berdasar hitung-hitungan yang rasional,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/1).

BACA JUGA:  Presidential Threshold Dihapus, PSHK UII: DPR RI untuk Tidak Bermanuver

Sementara itu, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan hal yang sama.

Arya menyampaikan pembentuk undang-undang harus merumuskan aturan supaya tidak terjadi koalisi partai politik yang dominan, sesuai amanat putusan MK.

BACA JUGA:  Hensa: Prabowo Subianto Tetap Jadi Calon Terkuat di Pilpres 2029

“Ketika terjadi dominasi koalisi, maka itu bisa membatasi pilihan masyarakat dalam pemilihan umum,” tuturnya.

Dia menilai pengaturan ambang batas maksimal koalisi itu cukup rumit dan kompleks. Sebab pemerintah dan DPR RI perlu merumuskan definisi dari dominasi koalisi.

“Kerumitan itu, apa yang dimaksud dominasi? Berapa ukurannya? Apakah lebih dari 50 persen atau lebih dari 2/3 atau apa?” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co