Kasus Rita Widyasari: Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto Bakal Dipanggil KPK

12 Februari 2025 14:10

GenPI.co - KPK bakal memanggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto Soerjasoemarno pada kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kukar Rita Widyasari.

Tan Paulin merupakan bos PT Sentosa Laju Energy, Ahmad Ali adalah polikus NasDem, dan untuk Japto, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan tersebut untuk klarifikasi alat bukti yang telah disita saat penggeledahan.

BACA JUGA:  KPK Periksa 5 Ketua Yayasan Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

“Ketika penggeledahan selesai, dan fokus klarifikasi alat bukti, maka akan dilakukan pemanggilan,” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (12/2).

Dia mengaku sampai saat ini masih belum bisa dipastikan kapan pemanggilan terhadap Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto itu.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi di PT INTI, Deposito Rp 6,4 Miliar Disita KPK

Namun keterangan dari tiga saksi tersebut dibutuhkan penyidik untuk kelengkapan unsur perkara.

“Seluruh saksi yang akan dipanggil itu dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi pasti ada kaitannya,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Belum Ungkap Peran Japto Soerjosoemarno pada Kasus Rita Widyasari

KPK pada Juli 2024 menggeledah rumah Tan Paulin yang dikenal ‘Ratu Batubara’ dan menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus Rita Widyasari.

Selanjutnya KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali. Sejumlah alat bukti pun disita dalam kegiatan itu.

Pengidik KPK juga menyita sejumlah kendaraan roda empat yang diduga terkait aliran dana gratifikasi dalam kasus tersebut. (tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co