GenPI.co - KPK memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik mendalami terkait peran Rifando dalam transaksi tambang Batubara di Kutai Kertanegara.
“Pendalaman terkait peran dan Kegiatan PT SKN terkait transaksi tambang Batubara di Kutai Kertanegara,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/2).
Pemeriksaan terhadap saksi Rifando dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (11/2) kemarin.
KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai nilai transaksi batubara terkait perusahaan itu dan kaitannya dengan kasus eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
Penyidik KPK diketahui kembali melakukan pengembangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan batubara di Kukar.
Secara paralel, KPK juga menyidik kasus dugaan TPPU dengan tersangka Bupati Kutai Kertanegara periode 2010-2015 Rita Widyasari.
Dalam penyidikan itu, sejumlah barang bukti telah disita. Di antaranya 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis.
KPK juga menyita lima bidang tanah yang luas totalnya ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah berbagai merek.
Barang sitaan tersebut sebagian besar dititipikan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News