GenPI.co - Tim kuasa hukum Kades Kohod Arsin merespons langkah Bareskrim Polri menetapkan kliennya menjadi tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Kuasa hukum Kades Kohod Yunihar mengatakan kliennya sudah mengetahui informasi mengenai penetapan tersangka tersebut.
“Beliau sangat menghormati dan percaya Bareskrim Polri sudah melakukan hal yang dinilai itu bagian dari proses hukum,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/2).
Dia mengungkapkan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku yang akan dilakukan Bareskrim Polri.
“Kami masih menunggu surat resmi perkait penetapan tersangka klien kami. Klien kami sudah tahu informasi itu,” ujarnya.
Dittipidum Bareskrim Polri pada Selasa (18/2) menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin menjadi tersangka kasus pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut di Tangerang.
“Kami tetapkan saudara A selaku Kepala Desa Kohod menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro.
Polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara itu. Mereka yakni UK selaku Sekretaris Desa Kohod.
Kemudian dua lainnya adalah SP selaku penerima kuasa, serta inisial CE selaku penerima kuasa.
Empat tersangka itu diduga membuat dan memakai surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan lainnya sejak Desember 2023 sampai 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News