GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek menanggapi pertemuan Menteri BUMN Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung.
Pertemuan tersebut diketahui membahas mengenai penerapan UU Nomor 1 tahun 2025 mengenai BUMN.
Serfasius mengatakan ada potensi pelanggaran aturan terkait pertemuan itu. Terutama terkait Pasal 9G UU BUMN.
Dalam pasal itu menyatakan direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara.
“Saya kritik KPK dan Kejagung seakan kompromi dengan Menteri BUMN soal penerapan Pasal 9G UU No 1 tahun 2025,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (6/5).
Dia mengungkapkan UU Tipikor dan UU Penyelenggara Negara yang Bebas KKN masih memberi kewenangan untuk KPK menindak pegawai BUMN yang korupsi.
Kemudian dalam putusan MK Nomor 48 dan 62 tahun 2013 pun menyatakan kekayaan negara yang dikelola BUMN tetap bagian dalam rezim keuangan negara.
Menurut dia, tindakan Erick Thori yang koordinasi dengan KPK serta Kejagung itu berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum.
“Jika Menteri BUMN mendatangi Kejagung dan KPK untuk koordinasi, itu sebuha kekeliruan. Patut diduga kompromi untuk melanggar aturan,” ujarnya.
Serfasius pun mengingatkan pertemuan itu bisa berdampak buruh terhadap citra pemerintahan Prabowo Subianto.
“Harusnya Kejagung dan KPK tidak menerima koordinasi aturan yang bisa membuat disharmoni hukum,” ucapnya. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News