GenPI.co - Presiden Prabowo Subianto menyebut keikutsertaan TNI dalam melindungi Kejaksaan dan jaksa dalam rangka penguatan.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi yang menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Hadi mengungkapkan Kejaksaan dan TNI sebelumnya telah memiliki nota kesepahaman (MoU) kerja sama, termasuk terkait bantuan pengamanan itu.
“TNI tidak selalu kemudian ini dipersepsikan bahwa ancamannya harus bentuknya militer,” kata dia, dikutip Sabtu (24/5).
Hadi berharap publik tidak perlu terjebak institusinya, tetapi apa yang bisa dikerjakan.
“Apa yang bisa kita berikan manfaat untuk kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara,” ungkap Prasetyo Hadi.
Dalam hal ini, TNI bisa untuk mendukung kerja Kejaksaan memberantas korupsi.
Prasetyo menilai untuk melawan korupsi dan menindak oknum yang menguasai kekayaan negara, maka membutuhkan kerja sama lintas sektor, dan dukungan dari Presiden
“Kita juga sedang bekerja keras, tindak-tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam kita. Yang tugas ini sedang dikerjakan oleh teman-teman di Kejaksaan,” papar dia.
Di sisi lain, Prasetyo menekankan upaya mendukung kerja Kejaksaan itu sebagai kerja kolektif atau kerja tim.
“Kami bekerja bersama-sama, karena di lapangan pun bekerja bersama-sama, Kejaksaan, Kepolisian, teman-teman TNI dalam rangka menegakkan yang tadi saya sampaikan penertiban-penertiban terhadap penguasaan-penguasaan sumber daya alan kita,” tutur dia.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, berisi jaksa disebut berhak mendapatkan pelindungan negara dari TNI dan Polri.
Pelindungan negara yang diberikan oleh Polri kepada jaksa diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Sedangkan pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada jaksa diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News