DPR RI Sebut Listyo Sigit Tak Keberatan, Peran Advokat Diperkuat di Revisi KUHAP

11 Juli 2025 07:40

GenPI.co - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Polri dan Kejagung tidak keberatan revisi KUHAP bakal memperkuat peran advokat.

Habiburokhman mengaku telah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait hal itu, sejak awal pembahasan.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut Listyo Sigit berbesar hati terhadap sejumlah poin yang akan menyeimbangkan peran negara dan hak orang yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:  Polemik Tinggi, Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dikaji DPR Secara Hati-hati

“State (negara) selama ini begitu powerful. Warga negara begitu low battery, sangat tidak punya power,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (11/7).

Dia tak membantah ada sejumlah pasal dalam revisi KUHAP tersebut akan mengurangi kekuatan negara, dalam hal ini adalah penyidik Polri.

BACA JUGA:  DPR RI Kritik PLN, Soroti Token Error dan Tarif Listrik Naik hingga 50 Persen

Habiburokhman menilai Polri pun mempunyai keinginan supaya penyidik dalam bekerja bisa lebih profesional.

“Sudah bukan zamannya lagi menyidik dengan injak kaki, menyidik dengan menekan-nekan. Kurang lebih seperti itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPR RI Prihatin Diplomat Kemlu Tewas Mencurigakan, Polri Didesak Usut Tuntas

Dia menyampaikan pada revisi KUHAP itu, advokat punya impunitas dengan tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata saat mendampingi klien.

Habiburokhman mengatakan peran advokat sudah diatur dalam UU tersendiri dan perlu berlandas kode etik profesi.

“Banyak tersangka yang memperoleh ketidakadilan hukum akibat tak didampingi advokat yang bisa maksimal berperan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co