GenPI.co - Penangkapan dua anggota Brimob yang dijadikan tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, ternyata meninggalkan 3 kejanggalan.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Asfinawati.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Berbelasungkawa, Siapkan Operasi Militer Lagi?
Menurutnya, kejanggalan pertama, Asfinawati yakni menyinggung tentang terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 23 Desember 2019.
BACA JUGA: IPW Blak-blakan Penyerang Novel Baswedan, Beda Versi Polisi...
Asfinawati membeberkan, di situ polisi menyebut pelaku penyiraman air keras belum diketahui.
Namun, selang beberapa hari pelaku penyiraman justru telah ditangkap penyidik Polri.
BACA JUGA: Hasil Riset Top Person 2019: Kedua Prabowo Subianto, JK Keenam
"Ada SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui," ungkap Asfinawati dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Sabtu (28/13).
BACA JUGA: Awas Minuman Jahe Ternyata Bisa Berbahaya, Ini Dia Pantangannya
Kejanggalan kedua, kata Asfinawati, berkaitan dengan arus informasi setelah dua Brimob itu tertangkap. Sebab, beberapa pemberitaan justu menyebut dua Brimob bukan tertangkap melainkan menyerahkan diri.
BACA JUGA: Guru Honorer Digaji Setara PNS, Mohon Maaf Tidak Semuanya ya?
"Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap," ungkap dia.
Sementara itu menurut Asfinawati, kejanggalan ketiga yaitu meragukan kemiripan dua anggota Brimob dengan sketsa wajah terduga pelaku penyiraman air keras, yang pernah disebar kepolisian.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Blak-blakan Mengenai Prabowo dan Jokowi, Apa Itu?
"Apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," ungkap Asfinawati.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Didesak Copot Erick Thohir, Arief Ungkap Ini...
Menurut Asfinawati, jangan sampai dua anggota Brimob yang ditangkap ialah sosok yang pasang badan untuk menutupi pelaku penyiraman air keras sebenarnya.
BACA JUGA: Tulang Ikan Menyangkut di Tenggorokan? Ini Cara Mengatasinya...
"Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar. Oleh karena itu Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan," tutup Asfinawati.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News