Wow... Kasus Suap Proyek Jalan Rp132 Miliar, Seret Nama Ketua KPK

08 Januari 2020 03:14

GenPI.co - Nama Ketua KPK Firli Bahuri terseret dalam sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Kuasa hukum terdakwa, Makdir Ismail mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar  yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Santuy Banget, Tapi Lihatlah Skuadron F-16 Siaga 1

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sedangkan Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," beber Makdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1).

BACA JUGA: Menhan Prabowo Cool Banget, Tapi Lihatlah Strategi TNI di Natuna

Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan eksepsi tersebut, Makdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 miliar, termasuk upaya memberikan USD35.000 kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

BACA JUGA: Wow... Kekuatan AL China vs Indonesia: Bak Langit dan Bumi

Menurut Makdir, Elvyn memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dengan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35.000.

Uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.

BACA JUGA: Lagi Kunjungan Bencana Banjir, Pak Jokowi Basah Kuyup Kehujanan

Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan, Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.

"Akan tetapi, kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberi tahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Makdir.

BACA JUGA: Operasi Khusus, TNI AU Terbangkan 4 Jet F-16 ke Laut Natuna

Dia menambahkan, percakapan itu disadap oleh KPK. Akan tetapi, kata dia, KPK justru tidak memberi tahu kepada Kapolri bahwa Kapolda Sumsel akan diberikan sejumlah uang oleh seseorang.

"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri. Kan sudah ada kerja sama supervisi antara KPK dan Polri. Meski demikian, tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," tegas Makdir.

Makdir menyebut dakwaan tersebut tidaklah tepat. Dia menuding BAP dan dakwaan terhadap Ahmad Yani juga bermaksud menjatuhkan citra Firli Bahuri yang pada saat itu ikut kontestasi Ketua KPK.

"Dari majalah Tempo bisa dilihat bahwa ada upaya menjegal pak Firli agar tidak jadi Ketua KPK. Seharusnya mereka (eks-komisioner KPK) legowo Pak Firli jadi Ketua KPK, bukan malah dibusukkan," bebernya.

Mendengar eksepsi tersebut, JPU KPK Roy Riadi mengaku terkejut karena pertemuan-pertemuan tersebut tidak pernah terungkap, kecuali bukti percakapan antara Robi dan Elvyn.

"Sejujurnya kami baru tahu ada pertemuan itu. Akan tetapi, itu kan pengakuan Elvyn yang diceritakan penasihat hukum Ahmad Yani," kata Roy.

Sementara itu, penyadapan yang dimaksudkan penasihat hukum Ahmad Yani agar KPK seharusnya memberi tahu Kapolri terkait upaya pemberian uang dari Elvyn, Roy menyebut itu bagian dari penyelidikan.

"Pak Kapolda (Firli) juga saya rasa tidak minta uang. Sebab, bisa jadi yang diberi uang itu tidak tahu bahwa mereka akan diberi uang. Kalau dari keterangan si pemberi uang, ya, sah-sah saja," beber Roy.

Kendati menyeret-nyeret nama Ketua KPK, pihaknya tetap pada dakwaan yang menjerat Ahmad Yani dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Eksepsi akan kami jawab terkait keberatan dakwaan saja. Soal lain-lain itu nanti saja," pungkas Roy.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co