Korupsi Asabri, Mahfud MD Segera Panggil Menteri BUMN dan Menkeu

10 Januari 2020 21:00

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, segera memanggil Erick Thohir dan Sri Mulyani untuk meminta kejelasan soal dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Dalam waktu tidak lama, saya akan undang Bu Sri Mulyani (Menkeu), sebagai penyedia dana negara, dan Bapak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," ungkap Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/1).

BACA JUGA: Menhan Prabowo Menghadap Presiden, Strategi di Natuna Wow Banget

Menko Polhukam ingin menanyakan duduk permasalahan atas kasus Asabri, mengingat perusahaan itu berstatus badan usaha milik negara (BUMN) dan diperkirakan kerugian negaranya cukup besar.

Mahfud MD menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan korupsi.

BACA JUGA: Wow... Malam Ini Ada Kejadian Luar Biasa di Langit Indonesia

"Kita tidak boleh toleran terhadap korupsi. Kita akan segera panggil Bu Sri Mulyani dan Pak Erick Thohir untuk menanyakan duduk masalahnya," tegasnya lagi.

Mahfud pun juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kasus Asabri, termasuk keterlibatan pihak-pihak tertentu yang belum tentu kebenarannya.

BACA JUGA: Prabowo Subianto bak Raja, Disambut Gemuruh Teriakan Kader PDIP

"Ya, nanti dilihat saja lah perkembangannya. Tidak usah berspekulasi si A terlibat, ini terlibat. Tidak ada itu. Pokoknya Presiden sudah memerintahkan gebuki semua yang korupsi itu. Jangan ditutup-tutupi," katanya pula.

Sebagaimana informasi yang ada, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019, dan penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Tolak KPK Geledah Kantor DPP, Ini Alasannya...

Sementara itu, dikutip dari website resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.

BACA JUGA: Bupati Ini Cantiknya bak Bidadari, Netizen: Jadi Nggak Mau Pulang

Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co