GenPI.co - kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang merupakan tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR sudah buron ke luar negeri.
"Dengan imigrasi kami sudah koordinasi. Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (13/2).
BACA JUGA: Megawati Beri Sinyal Dukungan Pada Gibran Pilkada Solo
Menurut Ghufron, KPK membuka kemungkinan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri ke KPK.
"Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu. Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak, nanti kami akan tetap cari dan masukkan dalam DPO," ungkap Ghufron.
BACA JUGA: Deasy Esterina, Pebisnis Muda yang Mengandalkan Limbah Plastik
Sebelumnya, KPK mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News