GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD tidak mau banyak berpolemik atas persoalan di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Menurut Mahfud, bahwa kedua persoalan itu sudah di serahkan kepada penyidik kejaksaan, untuk mengusut dugaan perkara hukum di dua perusahaan pelat merah tersebut.
BACA JUGA: Jet Tempur Rafale Prancis Gahar Banget, Ini Kata Menhan Prabowo
Menko Polhukam mengungkapkan itu setelah menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo
"Soal kasus Jiwasraya dan Asabri, itu jalur hukum tetap berjalan. Jadi Kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi, detail-detail langkah yang sudah dilakukan," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
BACA JUGA: Lakukan 4 Hal Ini Pada Pasangan, Hasilnya Dunia Milik Berdua
Menurut Mahfud, urusan penegakan hukum tidak bisa diintervensi oleh apa pun.
Terlebih, ketika ditemukan unsur pidana dari persoalan Jiwasraya dan Asabri.
BACA JUGA: Honorer K2 Terus Berkurang, Kepala BKN: Ini Kesempatan Bagus...
Pengusutan dugaan pidana, kata Mahfud, tidak gugur dengan upaya perdata untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya dan Asabri.
"Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya. Perdata, ya, biar diselesaikan. Pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan itu tidak boleh di dalam hukum pidana," tegas Mahfud.
BACA JUGA: Hore... Ini Dia Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga meminta publik tidak melontarkan beragam spekulasi atas persoalan di Jiwasraya dan Asabri.
Mahfud juga berharap media massa bisa terus mengawal pemberitaan pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri.
"Semua pihak supaya supaya menunggu dan masyarakat seperti anda turut mengawasi. Tentu saja itu tugas anda. Namun, jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoax itu. Silakan jalan, baik Asabri maupun Jiwasraya," pungkas Mahfud.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News