GenPI.co - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw menegaskan warga sipil tidak diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk memegang dan menggunakan senjata api.
BACA JUGA: Jurus Pertahanan Menhan Prabowo Cool, Negara Adikuasa Terkesima
Penegasan Kapolda Papua itu menyikapi kian maraknya kasus penyelundupan amunisi dan senpi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah pedalaman Papua untuk digunakan melawan aparat TNI dan Polri.
BACA JUGA: Aktris Faye Nicole Hanya Diam, CCTV Jadi Bukti Kencan Narapidana
"Berkali-kali saya sudah mengingatkan bahwa yang diberikan kewenangan untuk memiliki sampai menggunakan senjata api itu yaitu kami aparat kepolisian dan TNI, termasuk beberapa aparat dalam lingkup terbatas. Undang-Undang mengatur itu. Jadi, bukan orang-orang itu (KKB) yang petang. Untuk apa mereka pegang, karena mau melawan petugas. Sudah pasti kami kejar," jelas Irjen Paulus.
BACA JUGA: Elektabilitas Anies Baswedan melejit di Atas Risma, Ganjar, Emil
Menurut Kapolda, jika sampai terjadi tindakan tegas dan terukur oleh aparat kepolisian, TNI maupun aparat gabungan TNI-Polri terhadap pelaku yang memegang dan menggunakan senjata api, maka hal itu merupakan amanat Undang-Undang.
BACA JUGA: Jika TNI Perang Dengan China, Amerika Serikat Malah Senang...
"Tidak ada tawar-menawar, siapapun di luar TNI dan Polri yang memegang senjata api dilarang, apalagi kalau untuk digunakan melakukan kekerasan kepada anggota kami, kepada pemerintah dan aparatur di pelosok-pelosok, kepada pengusaha-pengusaha bahkan juga kepada masyarakatnya sendiri. Apakah kami tinggal diam begitu saja? Tidak, kami ada di sini untuk menangani itu," tegas Irjen Paulus.
BACA JUGA: Bongkar Makhluk Gaib di CCTV Rumah Sakit, Mbah Mijan Bergetar...
Pada Senin (20/1), tim gabungan TNI-Polri melumpuhkan hingga tewas NM (35), anggota KKB Intan Jaya karena melawan saat ditangkap di sekitar Kampung Nifasi, Pantai Nusi Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
Polda Papua menyebut NM merupakan anggota KKB dengan jabatan sebagai Komandan Operasi Umum di wilayah Meepago Kodap 29.
BACA JUGA: Jet Rafale Prancis vs Shukoi-35 Rusia, Menhan Prabowo Pilih Ini..
Dengan jabatan tersebut, NM memiliki peran strategis sebagai pengendali kegiatan KKB di wilayah Intan Jaya.
NM juga berperan sebagai penyuplai bahan makanan, senjata dan amunisi untuk kebutuhan KKB di wilayah Intan Jaya, dan keberadaannya di Nabire diduga dalam rangka membeli senjata dan amunisi yang akan dikirim ke Sugapa, Kabupatan Intan Jaya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News