Mahfud: Haram Mendirikan Negara Islam Seperti Zaman Nabi

26 Januari 2020 02:40

GenPI.co - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.

"Haram mendirikan negara seperti yang didirikan nabi. Karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus," tutur Mahfud dalam diskusi "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1).

BACA JUGA: Mahfud dan Tito Bertemu, Ternyata Bahas Ini

Ia menuturkan bentuk negara Indonesia yang republik dengan sistem pemerintahan presidensial maupun Malaysia yang kerajaan dengan sistem pemerintahan parlementer tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Bukan menjadi negara Islam yang dituju Indonesia, lanjut Mahfud, melainkan menjadi negara Islami atau negara yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam.

"Kita tidak perlu negara Islam, tetapi perlu negara islami. Seperti New Zealand negara Islami, Jepang Islami," katanya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berpendapat Indonesia dan Malaysia sama-sama ingin membangun masyarakat dan negara yang Islami, bukan negara teokrasi Islam.

Sementara itu,  Menteri Pertahanan Malaysia Mohamad Sabu menilai sejumlah negara dengan mayoritas umat Islam justru tertinggal karena hanya membaca Quran dan sunah, tetapi tidak menjalankannya.

BACA JUGA: Banjir 5 Meter di Terowongan Kemayoran Tanggung Jawab Pusat

Ia yakin apabila Malaysia serta Indonesia yang memiliki umat Islam yang besar dapat melawan korupsi, kebangkitan Islam akan berpindah ke timur. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co