Begini Tatib Pemilihan Wakil Gubernur DKI

20 Februari 2020 02:47

GenPI.co - DPRD DKI mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur. Dalam tatib tersebut mekanisme pemilihan orang nomor dua ibu kota secara tertutup.

Wakil Ketua DPRD M Taufik, menjelaskan tatib yang disahkan tersebut, terdiri atas 30 pasal, dengan di dalamnya aturan pemungutan suara (voting) tertutup untuk pemilihan wagub serta uji kelayakan.

BACA JUGA: Pemilihan Wakil Gubernur DKI Dipilih Secara Tertutup

"Tatib itu pertama ada panitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/2).

Sementara, menurut Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani mengenai uji kelayakan terhadap dua calon wakil gubernur DKI akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi.

"Sistemnya nanti ditanya cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan. Kurang lebih begitu," tutur Zita.

BACA JUGA: Menghitung Hari, Anies Menanti Wakil Gubernur Baru

Sebelumnya, PKS dan Gerindra sepakat untuk mengajukan nama Nurmansjah Lubis dan Riza Patria untuk maju sebagai calon wakil gubernur DKI. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co