Pelarungan 3 ABK Indonesia di Kapal China, ini Kata Menlu Retno

07 Mei 2020 19:10

GenPI.co -

Kasus pelarungan 3 jenazah ABK Indonesia oleh perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 terus mendapat perhatian masyarakat. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pun angkat  bicara soal ini.

Mentlu Retno Marsudi dalam pernyataan pers secara daring, Kamis (7/5)sore mengatakan, pihak kapal telah memberitahu keluarga ABK berinisial AR yang meninggal saat bekerja. 

“Perusahaan  telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.

BACA JUGA: Viral, YouTuber Korsel Ungkap ABK Indonesia Dibuang ke Laut

KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah China untuk meminta klarifikasi ulang mengenai kasus pelarungan jenazah kedua ABK Indonesia ini.

"Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemlu China  yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," ucap Retno.

Kemlu RI juga menghubungi pihak kedua keluarga, dan mereka menyatakan telah menerima santunan kematian dari agensi. 

Pemerintah Indonesia tetap berupaya memastikan aspek lain bagi pekerja Indonesia, seperti pemenuhan hak-hak ABK.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diungkap diberitakan oleh sebuah stasiun TV Korea Selatan lalu viral di media sosial . Oleh beberapa netizen yang mampu berbahasa Korea, berita itu pun diterjemahkan sehingga dimengerti oleh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: ITC Roxy Mas Terbakar, Untung Damkar Sigap

Sementara menurut keterangan pengelola kapal,  ABK  berinisial AR yang bekerja di kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret. Ia dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan.

Kondisinya kritis sehingga meninggal dunia pada 30 Maret pagi. Jenazah AR kemudian  dilarung ke laut lepas keesokan paginya yakni 31 Maret, 

Sementara kasus dua ABK lain yang dilarung terjadi pada Desember 2019. Keduanya juga merupakan ABK kapal Long Xing 629, meninggal dunia ketika kapal berlayar di Samudera Pasifik.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co