Mahfud: Presiden Tak Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan

31 Mei 2020 12:30

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan presiden tak bisa diberhentikan di tengah jalan, karena sudah diatur UU 1945 dengan memenuhi lima persyaratan.

Pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, kemudian kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi," ujar Mahfud, di Jakarta, Sabtu (30/5).

BACA JUGA: Zulhas Ajak Loyalis Amien Rais Move on

Mahfud enyayangkan diskusi virtual oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, bertema "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" itu batal digelar.

"Kemarin yang muncul di Yogyakarta, kita sayangkan juga tuh, di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi," katanya.

"Lalu ada isu makar. Padahal, ndak juga sih kalau saya baca. Kebetulan, calon pembicara di UGM itu dulu saya promotornya ketika doktor, kemudian jadi asisten. Bu Ni'matul Huda itu orangnya juga tidak aneh-aneh, dia ahli hukum tata negara," tambahnya.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan kepada aparat keamanan untuk tidak mengkhawatirkan pelaksanaan diskusi itu sebagai forum ilmiah.

Akan tetapi, Mahfud kemudian mendapatkan informasi jika diskusi tersebut urung digelar, padahal UGM dan aparat kepolisian tidak pernah melarang pelaksanaan diskusi itu.

"Saya cek ke polisi, ndak ada polisi melarang. Saya cek rektor UGM, saya telpon Rektor UGM, pembantu rektor, apa itu dilarang? Ndak Pak itu di antara mereka sendiri," ungkapnya.

BACA JUGA: Takut Corona, Prilly Latuconsina Ogah Pergi ke Mal

Mengenai teror terhadap para pembicara diskusi itu, Mahfud meminta korban untuk melaporkan agar bisa segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co