Batal Hadir, Djoko Tjandra Minta Sidang PK Melalui Telekonferensi

20 Juli 2020 13:05

GenPI.co - Buronan kakap  Djoko Tjandra mengajukan sidang permohonan penijauan kembalo (PK) melalui jarak jauh atau telekonferensi. Hal itu dikarenakan dirinya sedang sakit. 

 Sudah terhitung  tiga kali terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu tidak menghadiri sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selayan. perkaranya. Joker -panggilan kondang untuk Djoko, hanya mengutus penasihat hukumnya, Andi Putra Kusuma. 

BACA JUGA: Kapolri Idham Aziz Copot Dua Jenderal Terkait Kasus Djoko Tjandra

Pada persidangan itu Andi membacakan surat dari Djoko. Dalam surat bertanggal 17 Juli 2020 itu Djoko mengaku ada di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Bos PT Era Giat Prima (EGP) itu meminta maaf kepada majelis hakim karena tak bisa menghadiri persidangan gara-gara sakit. 

"Sebagaimana sidang 29 Juni dan 6 Juli yang ditunda 20 Juli, di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan menurun sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata Andi saat membacakan surat Djoko di PN Jaksel, Senin (20/70). 

"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan melalaui daring. Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," lanjut Andi. 

Menanggapi surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyatakan bahwa sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir. 

BACA JUGA: 4 Kandungan Masker Alami Bikin Wajah Glowing, Buktikan

Meski demikian, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar pendapat jaksa mengenai permintaan Djoko. Persidangan ditunda pekan depan. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co