Akhirnya! 2 Jenderal Polisi Akui Terima Suap Koruptor Kakap Ini

27 Agustus 2020 06:40

GenPI.co - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka penerima suap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Hal ini juga berbarengan dengan pemeriksaan tersangka pemberi suap Tommy Sumardi.

BACA JUGA: Bisnis Sepele, Ternyata Raup Untung Puluhan Juta Setiap Bulan

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, terkait pemeriksaan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo, kedua jenderal aktif itu telah mengakui menerima suap dari Djoko Tjandra. 

"Iya (mengaku terima suap), kami pastikan memang demikian, mereka menerima aliran dana itu," kata Awi, Rabu (26/8).

Sebagai proses lanjut, penyidik akan memeriksa saksi lain yang diduga juga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra. 

BACA JUGAJokowi Keluarkan Jurus Maut, Ini Perintahnya!

Salah satunya yang diduga kuat menerima aliran dana juga adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). 

"Dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini adalah sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," kata Awi.

Sementara itu, Awi belum mau memberikan keterangan terkait pemeriksaan Tommy Sumardi yang menjadi tersangka pemberi suap. 

Dia hanya menyebut penyidik akan segera melakukan gelar perkara lagi untuk kemungkinan ada tersangka baru. 

"Nantinya ke depan kalau memang ada bukti permulaan yang cukup dan melalui gelar perkara kasus ini bisa dinaikkan (status tersangka), akan juga kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan," tegas Awi.

Tersangka-tersangka itu ialah Djoko Tjandara dan Tommy sebagai pemberi suap, serta Napoleon dan Prasetijo sebagai penerima suap. 

Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. 

Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co