GenPI.co - Amarah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa kepada prajuritnya memang sangat berdasar. Sebab, hal sepele yang dilakukan Prada MI membuat hancur Korps TNI AD.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa telah menyatakan bahwa pihaknya akan memecat puluhan anak buahnya karena terlibat dalam insiden perusakan Mapolsek Ciracas.
BACA JUGA: Amarah Mantan Panglima TNI Mengerikan: Sayalah yang Makar!
Tak hanya pemecatan, puluhan oknum TNI AD itu akan dipenjara dan diminta membayar uang ganti rugi ratusan juta rupiah.
Saat ini, Prada MI dan puluhan prajurit TNI lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu 29 Agustus lalu.
Puspom TNI AD telah melakukan penyelidikan. Telah diperiksa 81 personel dari 34 satuan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
BACA JUGA: Amarah Jenderal Andika Sangat Ngeri, Tapi Rela Lakukan Ini
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel, dilakukan pendalaman sebanyak 3 personel, 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko, di Maspuspomad, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Dodik membeber berdasarkan pemeriksaan kalau Prada MI dalam pengaruh alkohol saat berkendara. Sehingga, ia melakukan kebohongan yang memicu kemarahan anggota lainnya.
BACA JUGA: Minum Kopi Setiap Hari Ternyata Khasiatnya Sangat Dahsyat!
Selain itu, Prada MI pun takut apabila kendaraan yang ia pakai rusak akibat dirinya masih dalam pengaruh alkohol. Sebab, motor yang ia pakai adalah milik pimpinannya yang ia pinjam.
"Merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal disebabkan telah minum minuman keras jenis anggur merah merek gold," jelasnya.
Dodik juga menjelaskan bahwa Prada MI juga takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK.
Dengan ketakutan itu, Prada MI terpaksa berbohong. Meskipun demikian, hasil tes pemeriksaan urine dan darah kalau hasilnya negatif dari narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan, maka Prada MI kini berstatus tersangka. Dia diancam dengan pasal menyebarkan berita bohong.
Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Mempersamakan "Keadaan Bahaya" dengan "Tijd Van Oorlog" seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News