GenPI.co - Din Syamsuddin kembali melayangkan kritik pedas kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kali ini Din menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bahan kritikan.
BACA JUGA: Pendukung Jokowi Marah Besar, Najwa Shihab Dalam Bahaya
Selain mengkritik pemerintahan Jokowi, Din juga menyentil Dewan Perwakilan Rakyat dan pengusaha.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menilai pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU merupakan tindakan jahat.
"Pengesahan UU Ciptaker atau Omnibus Law Ciptaker adalah bentuk persekongkolan jahat pemerintah, DPR, dan pengusaha,” kata Din, Selasa (6/10).
Menurut Din, pemerintah, DPR, dan pengusaha hanya membela rakyat melalui kata-kata.
BACA JUGA: Dulu Dihajar Karena Sumbar, Puan Maharani Kini Disikat Demokrat
“Bukan dalam perbuatan nyata," sambung Din Syamsuddin.
Tokoh asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menilai pemerintah dan DPR tidak mau mendengar suara dari rakyat.
Menurut Din, mayoritas rakyat Indonesia menolak Omnibus Law RUU Ciptaker disahkan menjadi UU.
BACA JUGA: Ngeri, Pengamat Tuding Gatot Nurmatyo Berbahaya
Din bahkan menilai pemerintah dan DPR lebih membela pengusaha daripada rakyat sehingga mengesahkan RUU Ciptaker.
"Pengesahan RUU Ciptaker menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR telah buta, tuli, dan beku hati terhadap aspirasi rakyat,” kata Din.
Menurut Din, pemerintah dan DPR sedang menyulut kagaduhan sosial di tengah masyarakat.
Sebab, pengesahan RUU Ciptaker dilakukan saat suara penolakan yang besar dari masyarakat terus bermunculan.
Selain itu, sambung Din, pembahasan peraturan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dia berkaca pada rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU yang dilakukan pada malam hari.
BACA JUGA: Eks PAN Bongkar Motif Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Ternyata...
Pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU pun akhirnya membuat banyak elemen masyarakat yang berdemonstrasi.
"Pemerintah dan DPR telah menyulut api kegaduhan," ujar Din Syamsuddin. (ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News