Jokowi Salahkan Hoaks, 3 Kepala Daerah Minta Keluarkan Perppu

10 Oktober 2020 09:21

GenPI.co - Merasa kecewa dengan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ribuan buruh dan mahasiswa pun melakukan aksi massa dan berharap UU Cipta Kerja untuk dihapuskan.

Aksi penolakan UU Cipta Kerja ini berlangsung sejak Selasa, 6 Oktober 2020 di beberapa daerah.

BACA JUGA: Menteri Jokowi Ingin Cari Selamat, Luhut Pandjaitan Bongkar Ini

Karena massa sudah anarkis, akhirnya beberapa kepala daerah pun turun untuk menenangkan massa.

Dalam aksi beberapa kepala daerah tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid pun membeberkan fakta, bahwa sudah ada tiga kepala daerah yang meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut UU tersebut.

BACA JUGA: Rekam Jejak Jenderal Andika Perkasa Ternyata Ngeri Banget!

"Sudah tiga Kepala Daerah minta kepada Presiden @jokowi untuk segera keluarkan Perppu cabut UU Ciptaker," Cuitnya dalam akun Twitter pribadinya @hnurwahid yang diunggah pada Kamis (8/10).

"Agar tak makin gaduh, korban makin banyak jatuh, baik dari Rakyat maupun Aparat, sarana publik makin banyak dirusak, sementara covid-19 belum landai," tambahnya.

Ia juga beranggap, Peraturan Presiden mengenai pencabutan UU ini sebuah solusi dari kerusuhan ini.

BACA JUGA: Takdir 4 Zodiak Ini Istimewa, Bakal Jadi Orang Top dan Terkenal

"Perppu tersebut bisa jadi solusi yang tepat," tegasnya.

Sementara itu, menjawab demonstrasi rusuh, Presiden Jokowi menyalahkan disinformasi dan hoaks tentang UU Cipta Kerja yang bertebaran di media sosial.

"Saya melihat ada unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi dan hoaks di media sosial," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10).

BACA JUGA: Melihat Karakter Pasangan Dari Bulan Kelahiran, Buktikan...

Jokowi menyoroti beberapa hoaks yang tengah ramai dibicarakan saat ini.

"Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) hal ini tidak benar. Karena faktanya, Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," jelasnya.

Selain itu, Jokowi turut menyoroti isu-isu lainnya. Mulai dari isu upah per jam, cuti dihapus dan tak dikompensasikan, penghapusan jaminan sosial, hingga aturan aturan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Dengan tegas, Jokowi membantah semua isu yang disebutkan tersebut.

"Dan yang sering diberitakan tidak benar adalah Amdal. Itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar, Amdal tetap ada. Tapi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), lebih ke pendampingan dan pengawasan," kata Presiden Jokowi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co