GenPI.co - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo disarankan turun gunung karena koleganya, Syahganda Nainggolan, ditangkap polisi.
Syahganda ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/10) malam.
BACA JUGA: Marah Besar, KAMI Siapkan Perlawanan
"Sejatinya GN (Gatot Nurmantyo) harus turun tangan,” ujar politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujar Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).
Menurut Ujang, hal itu harus dilakukan atas prinsip sama rasa di antara elite KAMI.
“Dalam perjuangan, satu terluka, maka semua merasa terluka. GN harus membela rekan-rekan seperjuangannya,” sambung Ujang.
Ujang pun meyakini mantan Jenderal Gatot Nurmantyo bakal turun gunung.
BACA JUGA: Jokowi Terancam Dilengserkan, Sikap Muhammadiyah Top Banget
"Kalau memang bagian dari keluarga besar GN (Gatot Nurmantyo), tentu GN akan membantu SN (Syahganda Nainggolan)," sambung Ujang.
Ujang juga memperingatkan pemerintah agar tidak sembarangan menangkap orang.
"Soal berita bohong atau tidak, aparat harus hati-hati. Sebab, berita bohong versi siapa?” kata Ujang.
BACA JUGA: Jokowi Terancam Dilengserkan, Prabowo Negarawan Sejati
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menyesalkan penangkapan terhadap warga negara yang berbeda sikap terhadap pemerintah.
"Pemerintah tak bisa dan tak boleh menangkap orang seenaknya," kata Ujang.
Ujang menyadari bahwa menyebarkan berita bohong memang tidak boleh dilakukan.
"Namun, tuduhan itu, kan, belum tentu benar," kata Ujang.
Dia berharap pemerintah tidak menangkap pihak-pihak yang bersikap kritis.
"Jika dihubungkan dengan KAMI, bisa saja sedang membungkam aktivis-aktivis KAMI," kata Ujang.
BACA JUGA: Anak Buah Megawati Sebut Demo Hari Ini untuk Gulingkan Jokowi
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap Syahganda Nainggolan.
“Iya, benar, dilakukan penangkapan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (13/10).
Penangkapan diduga dilakukan karena cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter terkait Omnibus Law.
Namun, Argo belum mau memerinci dugaan tersebut. dari salinan surat penangkapan terhadap Syahganda bernomor SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber, pelaku diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan rasa kebencian di masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peratuan hukum pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (rmol/cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News