Demo Lengserkan Jokowi seperti Mimpi di Siang Bolong

14 Oktober 2020 20:10

GenPI.co - Politisi PDIP TB Hasanuddin, mengatakan tak mudah melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diserukan pengunjuk rasa dalam aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja. 

"Mosi tidak percaya ini berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial, bukan parlementer," kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu (14/10).

BACA JUGA: Analisis Prabowo Soal Kerusuhan Demo UU Ciptaker, Top Banget!

Anggota Komisi I DPR RI itu menegaskan kalimat mosi tidak percaya yang didengungkaw demonstran juga tidak dapat melengserkan Presiden Jokowi. 

Sebab, kata Hasanuddin, sistem presidensial punya mekanisme berbeda dari sistem parlementer untuk melengserkan kepala pemerintahan. 

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," ujar Hasanuddin. 

Indonesia memang memiliki parlemen, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meski demikian terdapat perbedaan dengan tugas dari parlemen dengan sistem parlementer. 

Menurutnya, mosi tidak percaya (dalam politik) adalah pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah. Hal ini dikaitkan dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009, yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. 

"Mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," tuturnya. 

Lebih lanjut Hasanuddin menjelaskan dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin. 

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," jelasnya. 

Hasanuddin menegaskan, keputusan ini akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya . 

Bila keputusannya disetujui, kata dia, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR. 

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," ucap Hasanuddin. 

Keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir. Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke MK disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya. 

"MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR," kata Hasanuddin. 

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Mendadak Menghilang

Setelah itu, MPR lalu melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR. 

Keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. 

"Melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tuturnya. 

Bila kemudian ada aspirasi menurunkan presiden lewat aksi anarkis di jalanan, Hasanuddin menegaskan hal tersebut melanggar UU bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar. 

"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taat bersama," kata TB Hasanudin. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co