KAMI Bongkar Perlakuan Polisi, Isinya Mengerikan!

15 Oktober 2020 09:21

GenPI.co - Protes resmi akhirnya disampaikan oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas penangkapan anggotanya. Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, menilai penangkapan para tokoh KAMI tidak sesuai dengan prosedur. 

Menurutnya, penangkapan terlihat terburu-buru, hanya beberapa jam setelah keluarnya sprindik.

BACA JUGA: SBY Akhirnya Bongkar Penebar Fitnah Dirinya

"Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama tanggal 13 Oktober," uangkap Ahmad Yani melalui pernyataan resminya, Rabu, (14/10).

Ketidakwajaran tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII/2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa yang dapat menimbulkan masalah. 

BACA JUGA: Prabowo Subianto Blak-Blakan Berani Bongkar Lingkaran Jokowi

Jika semua hal tersebut terpenuhi dan sesuai, maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum. 

Yani juga memprotes pernyataan yang diberikan Mabes Polri terkait penangkapan yang disampaikan ke media.

Sebab, hal itu bersifat menggiring opini sepihak, padahal proses pemeriksaan masih berlangsung. 

BACA JUGA: Luar Biasa, Ternyata Minuman You C 1000 Miliki Manfaat Dahsyat!

Tidak hanya itu, ia keberatan terhadap pernyataan polri yang menyebut percakapan WhatsApp menjadi bukti atas penangkapan tokoh KAMI. 

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning)," jelasnya.

Sebelumnya, total delapan tokoh KAMI ditangkap, termasuk Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

BACA JUGA: Terlahir Paling Boros Sedunia, 3 Zodiak Ini Selalu Lapar Uang

Berikut 7 poin protes resmi KAMI terhadap penangkapan beberapa tokohnya:

1. KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. 

Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tangal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama tanggal 13 Oktober.

Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur, Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014.

Tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum.

2. Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai:

a. Mengandung nuansa pembentukan opini (framing).
b. Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.
c. Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

3. Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak
bersalah (presumption of innocence), yang seyogianya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.

4. KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu, sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning). 

Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan
negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd.

5. KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan Organisasi KAMI. 
KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional, tapi KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan. 

Polri justru diminta untuk mengusut tuntas, adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial).

6. KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung "pasal-pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.

7. KAMI mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada berbagai pihak yang bersimpati kepada para Tokoh KAMI yang ditahan, antara lain ProDem, LBH Muslim, para akademisi/pengamat, dan para netizen serta pendukung KAMI yang terus menggemuruhkan pembebasan para Tokoh KAMI tersebut.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co