Ngeri! November Ribuan Buruh Akan Kepung Gedung DPR RI

23 Oktober 2020 08:41

GenPI.co - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa kaum buruh tetap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Said Iqbal juga membeberkan bahwa KSPI akan mengadakan sejumlah aksi massa secara nasional yang melibatkan 20 provinsi, 200 kabupaten/kota di berbagai daerah.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Jokowi Tentang UU Cipta Kerja

"Tentu kami akan mengomunikasikan dengan 32 federasi konfederasi serikat pekerja yang lain. Sedangkan di Jakarta dipusatkan di depan gedung DPR," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10).

Tak hanya itu saja, KSPI telah mengirimkan surat resmi kepada 9 fraksi di DPR RI dan menuntut adanya legislatif review. 

Surat itu berisi tentang permohonan buruh kepada anggota DPR RI untuk melakukan pengujian legislasi oleh legislator.

BACA JUGA: Takdir 5 Zodiak Cerdas, Auranya Bisa Bikin Orang Lain Bergetar

Sebab, menurut Undang-undang Dasar 1945, pasal 20, pasal 21 dan pasal 22a memungkinkan DPR melakukan pencabutan terhadap undang-undang yang sudah disahkan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang baru.

"Yang artinya, dia meminta legislatif meninjau ulang terhadap produk undang-undang yang mendapat perlawanan keras." jelas Said Iqbal.

Oleh sebab itu, DPR harus mengambil sikap untuk melakukan legislative review tersebut dan mencabut undang-undang Omnibus Law.

BACA JUGA: Terlahir Penuh Anugerah, Zodiak Ini Bikin Bahagia Dunia Akhirat

"Dalam hal ini, Omnibus Law Ciptaker mendapatkan penolakan keras dan luas dari berbagai kalangan mulai buruh, petani, nelayan, aktivis lingkungan hidup, aktivis HAM, mahasiswa, hingga pelajar," ujarnya.

Said Iqbal mengklamin, apabila legislative review tidak direspon oleh DPR termasuk oleh fraksi PKS dan fraksi Demokrat.

KSPI sudah memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional dan dipusatkan di depan gedung DPR RI.

"Aksi besar ini akan meluas. dan saya katakan aksi ini adalah terukur, terarah dan konstitusional," tegas Said Iqbal.

Aksi ini fokus menolak Omnibus Law Ciptaker, tidak ada kepentingan politik dan tidak ada kerusuhan. Pihaknya menegaskan bahwa buruh tidak akan berniat merusak fasilitas umum.

"Dengan demikian ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI. Kapan waktunya? sidang paripurna pertama setelah dilakukan reses, mungkin diperkirakan awal November," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co